Sekilas Tentang
Ekonomi Kreatif di Wilayah Jakarta
Pemutakhiran Data Direktori Ekonomi Kreatif Jakarta
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta resmi berdiri sejak Desember 2019 yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 151 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melihat potensi ekonomi yang signifikan dari sektor Ekonomi Kreatif yang perlu dijembatani dengan data dan direktori, sebagai fungsi pemetaan terhadap sub sektor yang memiliki nilai pertumbuhan ekonomi dan sosio kultur pada masyarakat Jakarta dan ekosistemnya. Dalam rangka mendorong pertumbuhan dan memajukan potensi pelaku ekonomi kreatif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan fasilitasi dan dituangkan dalam regulasi melalui Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Melalui pembuatan Direktori Ekonomi kreatif Jakarta ini, kami berharap dapat menjadi awal untuk pembuatan road map (peta jalan) industri ekonomi kreatif di Jakarta, dimulai dari pendidikan, riset, investasi, infrastruktur, pemasaran, HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) dan hubungan industri ekonomi kreatif dengan industri lainnya. Direktori ini juga diharapkan dapat menjadi pemberi informasi serta membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif Jakarta ke depannya. Atas nama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Saya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih sebesar – besarnya kepada berbagai pihak yang telah turut berpartisipasi aktif dalam pembuatan dan pengisian survei online, pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) dan pembuatan Direktori Ekonomi Kreatif Jakarta. Semoga direktori ini dapat memberikan manfaat kepada para pelaku Ekonomi Kreatif di DKI Jakarta serta para pemangku kepentingan lainnya.
Provinsi DKI Jakarta sendiri yang merupakan ibu kota Republik Indonesia yang sekaligus menjadi pusat kegiatan ekonomi nasional, politik, dan kebudayaan memiliki peran penting dalam perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Namun, Pemerintah DKI Jakarta tentunya tidak dapat berjalan sendirian untuk mendorong percepatan perkembangan industri kreatif DKI Jakarta. Perlu adanya kerja sama antara stakeholder yang harus ditempuh untuk membuat industri kreatif dapat menguak potensi maksimalnya. Kerja sama antar stakeholder ekonomi kreatif dimaksud bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan sertifikasi pelaku usaha ekonomi kreatif, sebagai jembatan investasi kepada akses permodalan, pembentukan audience building atau masyarakat yang sadar bahwa industri kreatif memiliki proyeksi masa depan yang baik, mulai aktif berpartisipasi pada event-event internasional untuk dapat meningkatkan ekspor.
Akhir kata, pengembangan industri ekonomi kreatif memang tidaklah mudah, diperlukan tahapan-tahapan yang jelas dan komitmen serta konsistensi yang tinggi dari semua pemangku kepentingan. Oleh karena itu kami berharap pemetaan yang telah dilakukan ini dapat menjadi batu loncatan untuk mencapai keberhasilan industri ekonomi kreatif DKI Jakarta di masa yang akan datang.
Pemutakhiran Data EKRAF Jakarta 2025 didesain oleh KE JKT dan Madre Indonesia
Peta Situs
Beranda
Direktori
Tentang
Kontak
Dukungan
Pemutakhiran Data EKRAF Jakarta 2025
Syarat dan ketentuan
FAQ